PALU– Aparat Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring, Sabtu (14/3/2026) mengatakan, dalam pengungkapan kasus itu seorang pria berinisial A alias U ditangkap beserta sejumlah barang bukti tanpa perlawanan pada Rabu (11/3/2026) dini hari.
Dia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Opsnal Unit 3 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit AKP Stefanus Sanam, bersama Panit Iptu Nasir Magaseng sekira pukul 00.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Tabo, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan satu paket sabu-sabu.
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan sabu-sabu di tempat tinggalnya di sebuah rumah indekos di kawasan yang sama.
Petugas kemudian menuju lokasi indekos yang dimaksud. Setibanya disana, pelaku menunjukkan sebuah tas berwarna hitam berisi dua bungkus sabu-sabu.
“Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh tim kami. Jumlahnya 154,58 bruto,” kata Pribadi Sembiring.
Pelaku A alias U (34), beralamat di Jalan Tojabi, Kelurahan Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari dua lokasi kejadian perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, pipet plastik, bong, plastik bening, masker, tas samping, gunting, serta telepon genggam.
“Dugaan sementara pelaku bertindak sebagai pengedar atau penjual di wilayah Bahodopi. Apakah dia pengguna juga, masih akan dites urine dulu,” tegas orang pertama di Ditres Narkoba Polda Sulteng itu.
Saat ini pelaku A alias U beserta seluruh barang bukti ditahan di Mapolda Sulteng, Kota Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. CAL











Komentar