PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Seorang perempuan berinisial NA (25) ditangkap polisi pada Jumat (27/3/2026) sekira pukul 11.00 Wita di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Sabtu (28/3/2026) menegaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh terduga pelaku.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap NA.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket diduga sabu-sabu seberat bruto 1,432 gram, sebungkus plastik klip kosong, serta satu sendok dari pipet plastik.
Usman menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Usman.
Saat ini tersangka NA ditahan di Mapolresta Palu untuk diproses hukum lebih lanjut. LAH














Komentar