PARIMO– Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tragis terjadi di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah pada Senin (30/3/2026) sekira pukul 18.00 Wita.
Insiden ini merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor setelah ditabrak dari belakang oleh sebuah mobil yang melaju searah.
Korban tewas diketahui bernama I Wayan Suardana (51), seorang petani asal Dusun IV Desa Astina.
Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa tanda nomor kendaraan bermotor dari arah barat menuju timur.
Nahas, dari arah yang sama, mobil Toyota Agya DN 1599 EH yang dikemudikan Wahyu Idil Kurniawan (34), warga Kota Poso, menabrak korban dari belakang.
Benturan keras menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka serius di bagian paha dan lutut kiri. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Torue, nyawa korban tidak tertolong dan tewas dalam perjalanan.
Sementara itu, pengemudi mobil mengalami luka memar pada pergelangan tangan kanan dan siku kiri.
Seorang penumpang mobil, Febryanti (21), juga mengalami luka ringan berupa memar pada punggung tangan kanan.
Kondisi kendaraan yang terlibat pun mengalami kerusakan cukup parah. Sepeda motor korban rusak pada bagian lampu depan dan bodi belakang, sedangkan mobil mengalami kerusakan pada bemper, kap depan, serta kaca depan pecah.
Kerugian material ditaksir mencapai Rp5 juta. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan diduga kuat akibat kelalaian pengemudi mobil yang kurang berhati-hati saat berkendara.
Kepala Seksi Humas Polres Parimo, Iptu Arbit, Rabu (1/4/2026) menegaskan, kecelakaan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pengguna jalan agar lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa kelalaian sekecil apa pun di jalan raya dapat berakibat fatal,” katanya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan, menggunakan helm bagi pengendara motor, serta sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
Dia juga menambahkan, kelengkapan administrasi kendaraan seperti SIM dan STNK wajib dipenuhi sebagai bagian dari tanggung jawab berkendara.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan kelengkapan surat kendaraan dan selalu berhati-hati, menjaga jarak aman, serta fokus saat berkendara guna mencegah kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mencatat keterangan saksi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. HAL














Komentar