PALU– Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Polresta Palu menangkap terduga pelaku perampokan yang terjadi di sebuah kios BRILink Jalan Veteran, Kota Palu pada Rabu (1/4/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan sejak insiden yang terjadi pada Senin (30/3/2026).
Kapolresta Palu, Kombes Polisi Hari Rosena, Jumat (3/4/2026) mengatakan, proses penyelidikan meliputi pengumpulan bahan keterangan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi akhirnya menangkap terduga pelaku Moh Syarif pada Rabu (1/4/2026) malam sekira pukul 23.30 Wita di kawasan Jalan Garuda, Lorong Swadaya, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Posko Resmob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku juga menyebut barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut telah dibuang di sungai sekitar Jalan Merpati.
Kapolresta mengungkapkan, motif pelaku diketahui karena kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan keluarga.
Kapolresta mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus tersebut.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku ditahan dan pihak kepolisian terus berkoordinasi untuk proses hukum lebih lanjut. HAL














Komentar