SIGI– Aparat Polres Sigi menetapkan pria berinisial JE (31) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu setelah ditangkap pada Ahad (29/3/2026) sekira pukul 23.00 Wita, di Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi, Iptu Chandra, Kamis (16/4/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan JE yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Chandra.
Petugas juga menyita 16 paket sabu-sabu seberat bruto 2,90 gram, beserta satu botol plastik kecil warna putih, sendok sabu-sabu terbuat dari pipet, dan satu alat isap sabu (bong).
“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan, JE telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
JE kini ditahan di Mapolres Sigi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan Presisi Kapolres Sigi melalui nomor WhatsApp 0821-4833-1346. HAL










Komentar