BANGGAI– Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subdit IV Tipidter kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas (Migas).
Pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 10.00 Wita, tim Unit 1 Subdit IV Tipidter melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk tangki di Desa Biak, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu unit truk tangki berwarna biru putih diduga mengangkut sekitar 2.400 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar yang merupakan BBM bersubsidi pemerintah.
Saat dilakukan pemeriksaan, sopir kendaraan diketahui berinisial S (46), warga Toili berdomisili di Jalan Rajawali, Luwuk, Kabupaten Banggai tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah terkait pengangkutan BBM.
Kabid Gumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono, Senin (20/4/2026) menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus ini guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam distribusi BBM bersubsidi.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, serta mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga distribusi energi yang tepat sasaran.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di wilayahnya,” tuturnya. HAL














Komentar