MORUT– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali mendalami dugaan tindak pidana di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono, Selasa (21/4/2026) menjelaskan, pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 17.30 Wita, tim penyidik Unit I Subdit IV Tipidter menemukan dua unit truk tangki di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Morut.
Dia mengatakan, kedua unit kendaraan tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Dua kendaraan yang diamankan masing-masing adalah truk tangki jenis Hino 500 dan truk tangki jenis Dutro.
Dari hasil pemeriksaan, kedua truk tersebut diketahui mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total muatan sekitar 20.000 kiloliter yang rencananya didistribusikan ke salah satu perusahan di Desa Tompira.
Saat diminta menunjukkan dokumen Delivery Order (DO) dari depot Pertamina, para pengemudi tidak dapat memperlihatkannya, sehingga petugas mengamankan kedua kendaraan beserta sopirnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ini petugas kepolisian sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua sopir serta mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki bermuatan BBM bersubsidi tersebut.
Djoko menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Dia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait distribusi BBM, serta tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.
“Kami berharap proses penyelidikan ini dapat mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa,” tuturnya. HAL











Komentar