PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tatanga pada Jumat (24/4/2026). Penangkapan kedua terduga pengedar sabu-sabu itu dilakukan pada jam dan tempat yang berbeda.
Penangkapan pertama tersangka pengedar sabu-sabu dilakukan sekira pukul 14.30 Wita terhadap seorang pria berinisial T di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 20 paket diduga sabu-sabu seberat bruto 9,123 gram, satu pak plastik klip kosong, sendok plastik dari pipet, wadah plastik warna hijau toska, serta telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali di Kota Palu.
Berikutnya penangkapan kedua terjadi pada Jumat (24/4/2026) sore sekira pukul 16.30 Wita terhadap seorang pria berinisial AN di kawasan Jalan Tagari Lonjo, Kelurahan Duyu.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti dua paket diduga sabu-sabu seberat bruto 0,716 gram, kotak rokok, kaca pireks berisi narkotika, alat isap, serta telepon genggam.
Saat ini, kedua tersangka pengedar narkoba itu ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL













Komentar