BANGGAI– Polresta Banggai meringkus dua pemuda berinisial DR (28), warga Kelurahan Jole dan FH (21) warga Kelurahan Kilongan Permai karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu di wilayahnya.
Polisi mengamankan 36 paket sabu-sabu siap edar dari tangan keduanya. Mereka ditangkap di sebuah rumah Kompleks PLTD Kelurahan Karaton, Luwuk pada Kamis (10/9/2026) sekira pukul 16.00 Wita.
Saat penggerebekan berlangsung, keduanya diketahui baru saja menimbang dan menggunakan narkotika tersebut.
Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Sabtu (12/9/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Luwuk.
Dia menuturkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Muh Syandy Al Amin bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu sejumlah delapan paket berukuran besar, delapan paket berukuran sedang, dan 18 paket ukuran kecil.
Selain itu, kaca pirex, sedotan plastik, gunting, timbangan digital, macis gas, alat isap bong, mesin press, taperware hingga dua telepon genggam.
“Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 36 paket sabu-sabu seberat hampir 15 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Luwuk dan sekitarnya,” katanya.
Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL








