PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu meringkus dua terduga pengedar sabu-sabu di wilayahnya.
“Dua terduga pelaku itu masing-masing berinisial MR (24) dan NS (31),” ungkap Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Ahad (10/5/2026).
Dia menyebutkan, kedua terduga pelaku itu ditangkap pada Ahad (10/5/2026) dini hari sekira pukul 01.00 Wita di Jalan Juanda, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket besar diduga sabu-sabu seberat bruto 45,994 gram.
Usman menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.
Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu-sabu yang melibatkan dua terduga pelaku tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu paket besar diduga sabu-sabu,” ujar Usman.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi turut mengamankan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi, dua telepon genggam yakni Oppo warna biru dongker dan Vivo warna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga memperoleh sabu-sabu dari seseorang bernama Faat yang berada di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali di Palu.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang masuk ke wilayah Kota Palu. Peredaran narkoba menjadi perhatian serius dan akan kami tindak tegas,” tuturnya.
Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. CAL














Komentar