PALU– Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, di Aula Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Palu, Jalan Tanjung Dako, Kota Palu, Selasa (12/5/2026) pagi.
Iptu Nofri Yuliana Nafi yang bertindak sebagai narasumber dari Ditres Narkoba Polda Sulteng memaparkan materinya tentang “Pencegahan Narkoba Pada Generasi Z”.
Dalam materinya, Nofri Yuliana menjelaskan tentang apa itu narkoba, jenis-jenisnya beserta modus kejahatannya serta sanksi hukumnya.
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya.
Ini merupakan zat atau obat, baik yang bersifat alamiah, sintetis (buatan), maupun semi sintetis, yang jika dimasukkan ke dalam tubuh manusia (diminum, dihirup, atau disuntikkan) dapat mengubah pikiran, suasana hati, perasaan, dan perilaku seseorang.
Secara umum, narkoba menimbulkan efek penurunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, halusinasi, serta menyebabkan ketergantungan atau kecanduan yang sangat kuat.
“Intinya terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi hukumnya,” kata perwira polisi wanita yang berpangkat dua balok emas di pundaknya ini.
Dia menuturkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan ini juga kata dia, bertujuan untuk membekali para siswa dan siswi dengan pengetahuan serta sikap kritis agar tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan yang negatif.
Dia berharap para pelajar bisa lebih waspada dan mampu menjadi pelopor dalam menyuarakan hidup sehat tanpa narkoba.
Diharapkan, melalui kegiatan sosialisasi ini, para siswa semakin sadar akan bahaya narkoba serta berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaannya di lingkungan sekolah maupun masyarakat. CAL










Komentar