Kejari Donggala Tahan Dua Tersangka Korupsi Perumda Uwe Lino Tahun 2021-2025

DONGGALA– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Uwe Lino Kabupaten Donggala Tahun 2021 hingga 2025 pada Selasa (9/6/2026).

Kepala Kejari Donggala, Andi Reny Rummana melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rinto Hasan mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MP selaku mantan Kepala Seksi (Kasi) Kas dan Penagihan Perumda Uwelino Donggala dan inisial I yang menjabat sebagai Direktur Perumda Uwelino Donggala.

Dia mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, berdasarkan undang-undang (UU) telah terpenuhi syarat-syarat untuk dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Menurutnya, hal itu dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (rutan) Donggala dan di LPP Palu selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9  hingga 28 Juni 2026,” katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa, ditemukan beberapa hal yang tidak sesual dengan peraturan berlaku, terdapat penyalahgunaan keuangan sebesar Rp1.747.128.507,81.

Sejauh ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 25 saksi serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, surat berharga, kendaraan sepeda motor dan mobil, uang tunai, serta barang berharga lainnya.

Tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan Ahli Universitas Tadulako dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan kasus korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Perumda Uwe Lino Tahun 2021 hingga 2025 dan diperoleh kerugian keuangan negara sejumlah Rp4.615.313.423,00.

Dia menegaskan, terhadap dua orang tersangka tersebut disangkakan primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat dua tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara untuk subsidair kedua tersangka dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat dua tahun dan maksimal 20 tahun. CAL

Komentar

News Feed