PARIMO– Seorang pria berinisial RZ (40), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian puluhan kilogram (kg) ikan laut milik warga, resmi ditahan aparat Polsek Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekira pukul 15.00 Wita oleh Kanit Reskrim Polsek Torue, Ipda I Wayan Oko Adnyana bersama personel Unit Reskrim setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian satu fiber berisi ikan laut mentah berbagai jenis dengan berat sekitar 70 kg yang terjadi pada Rabu (10/6/2026) di Dusun IV, Desa Tolai, Kecamatan Torue, Parimo.
Peristiwa tersebut sempat meresahkan masyarakat karena menyebabkan kerugian bagi korban yang menggantungkan hidup dari hasil perikanan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 28 kg ikan laut mentah berbagai jenis, satu karung berwarna putih list biru, serta satu unit fiber berwarna putih tanpa tutup bertuliskan “GSM” berwarna hijau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolsek Torue, Iptu Ramlin menegaskan, tindakan tegas yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Torue. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kapolsek mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di sekitarnya.
Saat ini tersangka RZ menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. HAL














Komentar