PALU- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah III Sulawesi Maluku dan Papua menjamin 99,98 persen dana nasabah perbankan di Sulawesi Tengah.
Jaminan ini akan diberikan bagi 5,9 juta rekening yang terdaftar di bank pemerintah maupun bank swasta di Sulawesi Tengah.
LPS akan mengganti dana nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, apabila bank yang digunakan nasabah tersebut dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Masyarakat tidak perlu kuatir saat menyimpan dananya di bank, baik dalam bentuk tabungan, deposito atau giro, karena kami menjamin dana nasabah akan kembali bila banknya bermasalah,” tegas Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan Wilayah III Sulawesi Maluku dan Papua, Fuad Zaen dalam acara LPS Media Meet Up 2026 di Aston Hotel, Senin (27/7/2026).
Fuad Zaen bahkan menambahkan, dana nasabah akan diberikan secara utuh beserta bunganya.
“Kami ganti dananya beserta bunganya dan tanpa potongan apapun. Untuk proses penggantiannya bahkan kami upayakan percepat, lima hari kerja,” tutur Fuad Zaen didampingi Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Sulawesi Maluku dan Papua, Prayitno Amigoro.
Fuad menuturkan, LPS hadir di masyarakat guna memberi perlindungan bagi nasabah perbankan, sehingga para nasabah tetap mempercayakan perbankan dalam menyimpan dananya.
Tak hanya nasabah perbankan, lanjut Fuad, LPS kedepan akan memberikan jaminan dan perlindungan bagi peserta asuransi pada tahun 2028 mendatang.
“Olehnya kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan menyimpan dananya di bawah bantal atau di rumah, karena risikonya sangat besar. Simpan dananya di bank, kami yang jamin keberadaannya,” singkat Fuad.
Sementara itu, Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Sulawesi Maluku dan Papua, Prayitno Amigoro menuturkan, jaminan dana yang diberikan LPS adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Jadi kalau ada masyarakat yang punya dana Rp4 miliar, kami sarankan menabung di dua bank yang berbeda,” urainya.
Dia menjelaskan, ada berbagai faktor yang menyebabkan bank mengalami gagal bayar. Utamanya adalah faktor krisis ekonomi.
“Saat krisis ekonomi tahun 1998, ada 16 bank yang dilikuidasi (dicabut izinnya). Saat itu, dana nasabah tidak bisa kembali. Karena pengalaman itu, makanya pemerintah membentuk LPS, yang memberikan jaminan bagi nasabah,” terang Prayitno.
Pada tahun 2008, krisis ekonomi terjadi kembali di Indonesia. Bank Century mengalami gagal bayar.
“Karena LPS sudah ada di 2008, dana nasabah Bank Century kami kembalikan,” jelasnya. GUS








