Kamis, 20 Agustus 2026
BREAKING

Polres Morut Musnahkan 366 Gram Barang Bukti Sabu-sabu

KAPOLRES Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu di halaman depan mapolres setempat pada Selasa (18/8/2026). FOTO: POLRES MORUT

MORUT– Kapolres Morowali Utara (Morut), AKBP Junaidy Anthonius Weken memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu di halaman depan mapolres setempat pada Selasa (18/8/2026).

“Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini sebanyak 366 gram dari empat kasus yang berhasil kami ungkap,” kata Kapolres Junaidy.

Dalam kasus itu, polisi juga menangkap pelaku sebanyak empat orang.

Dia menuturkan, pemusnahan sabu-sabu ini merupakan langkah kepolisian dalam mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti.

“Kami juga menyisihkan sebagian barang bukti tersebut. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk keperluan pembuktian di pengadilan kedepannya,” katanya.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan melarutkan barang bukti sabu-sabu tersebut menggunakan larutan cairan HCL atau asam klorida.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai wujud transparansi penegakan hukum di Morut.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen ketegasan kepolisian bersama kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional atau BNN, instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat lainnya dalam membentengi generasi muda serta membebaskan masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba. HAL

SultengTerkini

Polres Morut Musnahkan 366 Gram Barang Bukti Sabu-sabu