Jumat, 21 Agustus 2026
BREAKING

398.224 Batang Rokok dan 84 Liter Miras Ilegal di Luwuk Dimusnahkan

SEBANYAK 398.224 batang rokok dan 84 liter miras ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Luwuk, Rabu (19/8/2026). FOTO: POLRESTA BANGGAI

BANGGAI– Kapolresta Banggai, Kombes Polisi Hendri Yulianto turut hadir bersama jajaran Forkopimda dalam pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di halaman Kantor Bea Cukai Luwuk, Rabu (19/8/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi lintas instansi penegak hukum.

Sedikitnya 398.224 batang rokok dan 84.45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai barang Rp620.597.640 dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dikonfirmasi usai kegiatan, Kapolresta Banggai memberikan apresiasi dan sangat mendukung operasi yang dilakukan oleh jajaran bea cukai mengingat barang kena cukai seperti rokok ilegal berpotensi merugikan negara, sehingga perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional.

“Kita apresiasi dan dukung penuh upaya yang telah dilakukan oleh bea cukai dalam rangka mencegah dan menekan beredarnya rokok maupun miras ilegal,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak menjual rokok tanpa cukai. Hal tersebut jelas melanggar hukum dan tentunya ada sanksi bagi pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku barang ilegal, pemusnahan dilaksanakan agar barang-barang tersebut tidak bisa digunakan kembali,“ tegasnya. CAL

SultengTerkini

398.224 Batang Rokok dan 84 Liter Miras Ilegal di Luwuk Dimusnahkan