Kamis, 27 Agustus 2026
BREAKING

Polisi Tangkap Dua Pencuri iPhone di Palu, Satu Ternyata Residivis Curanmor

TIM Unit Reaksi Cepat Resmob Polsek Palu Selatan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah kamar indekos Jalan Tanggul Selatan, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah. FOTO: POLSEK PALU SELATAN

PALU– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polsek Palu Selatan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah kamar indekos Jalan Tanggul Selatan, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Hanya dalam waktu sekira 10 jam setelah kejadian, polisi menangkap dua terduga pelaku yakni berinisial AP (23) dan RR alias Iki (24) pada Senin (24/8/2026) dini hari.

Kasus tersebut bermula pada Ahad (23/8/2026) sekira pukul 15.30 Wita. Saat itu, korban sedang berada di kamar indekos sambil menggunakan telepon genggam miliknya.

Pelaku AP diduga masuk ke kamar dan merampas iPhone 13 yang sedang digunakan korban.

Setelah mengambil ponsel, AP kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty bersama RR yang menunggunya di luar indekos.

Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan korban dan sejumlah warga.

Dari hasil penyelidikan, identitas kedua terduga pelaku berhasil diketahui.

Kapolsek Palu Selatan, AKP Muhammad Kasim, Rabu (26/8/2026) mengatakan, petugas kemudian memburu keberadaan keduanya.

Sekira pukul 01.00 Wita, RR ditangkap di kawasan Jalan Tanggul Selatan. Dari hasil interogasi, RR mengakui keterlibatannya dan menyebut AP berada di rumahnya, Jalan Mutiara 6.

Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi tersebut dan menangkap AP. Polisi turut menyita iPhone 13 dan sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang diduga digunakan saat beraksi.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Palu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut AP merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi LP_B/171/VIII/2026/SPKT/S3KPALSEL/POLRESTA PALU/SULAWESI TENGAH tertanggal 23 Agustus 2026. HAL

SultengTerkini

Polisi Tangkap Dua Pencuri iPhone di Palu, Satu Ternyata Residivis Curanmor