SIGI– Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah rakyat melalui Rapat Paripurna ke 14 yang digelar pada Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting karena dirangkaikan dengan Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027.
Agenda ini diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD serta dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Sigi, forkopimda dan seluruh kepala perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, Bupati Sigi diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia.
Penutupan masa persidangan ketiga menjadi bagian penting dalam perjalanan pelaksanaan tugas DPRD selama tahun sidang 2025-2026.
Masa persidangan tersebut merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas kelembagaan, baik dalam bidang legislasi, penganggaran maupun pengawasan.
Momentum ini sekaligus menjadi ruang refleksi terhadap berbagai agenda dan pelaksanaan tugas yang telah dilakukan, termasuk dalam menyerap aspirasi masyarakat serta mengawal berbagai kepentingan pembangunan daerah.
Bagi DPRD Sigi, setiap masa persidangan bukan sekadar rangkaian agenda kelembagaan, tetapi merupakan bagian dari proses memastikan bahwa suara dan kebutuhan masyarakat mendapatkan ruang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan dibukanya Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027, DPRD Sigi kembali memasuki rangkaian agenda kelembagaan yang baru.
Masa persidangan ini diharapkan menjadi momentum untuk semakin memperkuat kolaborasi dan sinergi antara DPRD dengan pemerintah daerah, forkopimda serta seluruh perangkat daerah dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Sinergi tersebut menjadi penting dalam memastikan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan dapat berjalan secara terarah dan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat.
Pembukaan masa persidangan yang baru juga menjadi penegasan komitmen DPRD Sigi untuk terus menjalankan fungsi representasi masyarakat.
Aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk kegiatan reses, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat maupun forum-forum lainnya, akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas DPRD.
Pihak DPRD Sigi terus mendorong agar kebijakan pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pencapaian target pemerintahan, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Sigi.
Rapat Paripurna ke 14 ini pun menjadi simbol kesinambungan kerja kelembagaan DPRD, menutup satu masa persidangan dengan evaluasi dan refleksi, kemudian membuka masa persidangan baru dengan semangat pengabdian dan komitmen yang lebih kuat.
Dengan semangat tersebut, DPRD Sigi berkomitmen untuk terus hadir sebagai lembaga perwakilan rakyat responsif terhadap aspirasi, konstruktif dalam membangun daerah, dan konsisten mengawal kepentingan masyarakat menuju daerah yang semakin maju dan sejahtera. CAL








