SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap tiga pelaku jambret yang belakangan ini meresahkan warga di Kota Palu dan sekitarnya.
Tidak tanggung-tanggung tiga pelaku jambret yang ditangkap tim jatanras dipimpin AKBP Amin Rovi itu beraksi di 30 tempat kejadian perkara di Kota Palu dan sekitarnya.
“Para pelaku merampas barang-barang milik korban yang rata-rata berupa telepon genggam,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono, Jumat (11/1/2019).
Ia mengatakan, setelah melalui upaya penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, petunjuk, bantuan penyelidikan melalui teknologi informasi dan informasi yang diberikan oleh masyarakat, tim jatanras akhirnya dapat menangkap pelaku berinisial IS alias UJ (19), warga Jalan Miangas Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan pada akhir Desember 2018.
Hery mengatakan, penangkapan terhadap IS itu dilakukan berdasarkan laporan polisi dari korban jambret yang terjadi pada Kamis 22 November 2018 sekitar pukul 22.00 Wita.
Setelah dikembangkan, polisi kemudian meringkus TLP alias TRS (22), warga Kayu Agung Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong dengan barang bukti berupa satu telepon genggam merek I Phone 6 plus warna grey dengan nomor IMEI: 35537-607-1764-190 dan satu dus telepon genggam merek I Phone 6 plus warna grey dengan nomor IMEI: 35537-607-1764-190 warna putih.
Polisi terus mengembangkan kasus itu hingga kemudian ditangkap lagi seorang pelaku lainnya berinisial AAS alias AG (18), warga Jalan Garuda Keluarahan Lasoani, Kecamatan Palu Timur.
Dari tangan AAS pelaku menyita barang bukti berupa satu telepon genggam merek Samsung J7 Pro warna silver, satu sepeda motor Yamaha Vixion.
“HP merek Samsung J7 Pro warna silver adalah juga milik korban seorang mahasiswi yang dirampas pada 14 Desember 2018 di depan SPBU Talise Palu,” kata Hery Murwono.
Kepada polisi, pelaku AAS mengaku selama tahun 2018 dirinya telah menjambret sebanyak 27 kali di berbagai tempat di wilayah Kota Palu.
Sedangkan pelaku IS alias UJ bersama TLP alias TRS melakukan aksi kejahatannya sebanyak tiga kali.
Puluhan TKP itu antara lain, Jalan Karanjalembah, WR Supratman Palu, RE Martadinata Kelurahan Tondo, Soekarno Hatta (bundaran STQ), Yos Sudarso, Hang Tuah dan Jalan Dewi Sartika.
Menurut Hery, peran IS alias UJ dalam setiap aksi pencurian disertai kekerasan itu adalah sebagai eksekutor yang mengambil atau merampas barang dari korban.
Sementara pelaku AAS alias AG dan TLP alias TRS berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor yang ditumpangi IS alias UJ.
Ketiga pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka itu telah mendekam di penjara Mapolda Sulteng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diancam sebagaimana pasal 365 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Saat ini penyidik masih berupaya untuk mencari dan menemukan barang bukti lain sesuai TKP. CAL
Komentar