SultengTerkini.Com, PALU– Jika tidak ada aral melintang, pada 3 Mei 2017 mendatang, Komunitas Bebas Utang dan Riba Kota Palu, Sulawesi Tengah akan menggelar seminar yang bertemakan “Sukses Mengembangkan Harta tanpa Riba” di Hotel Best Western Plus Coco Palu di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan.
Seminar yang akan mulai berlangsung pukul 08.00 hingga 17:00 Wita tersebut akan mendatangkan Ustaz Samsul Arifin sebagai pembicara atau narasumber.
“Seminarnya mulai dari pukul 8 pagi hingga 5 sore. Untuk pembicaranya atau narasumber itu didatangkan dari Jakarta, dia adalah pendiri komunitas masyarakat tanpa riba,” kata Ketua Panitia Penyelenggara Seminar, Hidayat kepada SultengTerkini.Com di Palu, Selasa (18/4/2017).
Menurutnya, seminar sehari itu merupakan yang pertama kali digelar di wilayah Sulawesi Tengah umumnya dan khususnya di Kota Palu.
Saat ini Komunitas Bebas Utang dan Riba sudah terbentuk di Kota Palu sejak lima bulan terakhir oleh sejumlah orang yang ingin terbebas dari dua masalah itu, utang dan riba.
“Kebetulan disini ada Komunitas Bebas Utang dan Riba Kota Palu, jadi merekalah yang mengorganisir kegiatan ini,” tuturnya.
Salah satu tujuan dari seminar tersebut adalah memberikan pemahaman kepada warga Kota Palu, khususnya para pebisnis terkait utang dan riba.
“Sekarangkan tidak sedikit jumlahnya yang punya masalah karena dikejar-kejar utang. Selain itu kita punya usaha, tetapi uang usahanya tidak jelas kemana, itu semua bisa jadi disebabkan oleh riba,” katanya.
Untuk itu kata Hidayat, pihaknya mengajak para profesional, wirausahawan, pebisnis dan pegawai negeri dan swasta yang terlilit utang agar bagaimana caranya bisa membebaskan diri dari bahaya utang dari riba.
“Kita targetkan peserta sebanyak 200 orang. Pesertanya memang umum, tetapi kita lebih menyasar para pengusaha di daerah ini untuk lebih memberikan kesadaran dan pemahaman terhadap bahaya utang dan riba tersebut,” tegas Hidayat.
Dia berharap semakin banyak warga yang paham terkait masalah utang dan riba, maka makin banyak pula warga Kota Palu yang terhindar dari haramnya riba sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran. FIQ
Komentar