Terkait Kasus Hoax, Politisi YB Tidak Penuhi Panggilan Pertama Penyidik Polda Sulteng

WhatsApp Image 2019-06-02 at 15.01.33
KANTOR Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu. FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– YB, inisial politisi Nasdem Sulawesi Tengah (Sulteng), salah satu terlapor dalam kasus dugaan hoax ternyata tidak hadir memenuhi panggilan pertama penyidik polda setempat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulteng Kombes Polisi Arief Agus Marwan yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com membenarkan hal itu.

Ia mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor YB dengan agenda untuk dimintai keterangan pada Jumat (31/5/2019), namun yang bersangkutan tidak datang.

“Iya sudah dipanggil kemarin, (tetapi) dia (YB) lagi ke Jakarta. Setelah Lebaran katanya mau ke polda penuhi panggilan,” kata orang pertama di Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng itu.

Alasan ketidakhadiran YB katanya, disampaikan langsung oleh yang bersangkutan melalui telepon genggamnya.

Menurutnya, surat panggilan kedua akan dilayangkan jika terlapor YB mangkir usai Lebaran.

Olehnya ia mengingatkan kepada YB agar tidak main-main dengan panggilan penyidik tersebut, seperti contoh Gus Nur yang datang memenuhi panggilan penyidik. “Kalau gak ya kita upaya paksa,” tegas Arief Agus Marwan.

Berbeda dengan YB, dua terlapor lainnya yakni pemilik akun Facebook (FB) berinisial DQ dan MH justru sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

“Saksi sudah empat orang, termasuk dua terlapor, tinggal tunggu YB,” tegas perwira menengah berpangkat tiga melati di pundaknya itu.

Sementara itu sebelumnya diberitakan, Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad M Ali menyatakan akan menindak tegas kadernya bila terbukti melakukan tindakan melanggar pidana dalam hal ini Undang-Undang ITE.

“Kalau (YB) terbukti, saya akan pecat!,” tegasnya kepada sejumlah jurnalis usai buka puasa bersama di kediamannya Jalan Swadaya, Kota Palu, Rabu (29/5/2019).

Gubernur Sulteng Longki Djanggola melalui kuasa hukumnya dan Pimpinan Redaksi Harian Mercusuar, Tasman Banto melaporkan tiga nama terduga penyebar hoax di Direktorat Reskrimsus Subdit V Siber Crime Polda Sulteng di Mapolda Sulteng, Senin (20/5/2019).

Berdasarkan surat tanda bukti laporan Nomor TBLP/31/V/2019/Ditreskrimsus tertanggal 20 Mei 2019, tiga nama terlapor yakni pemilik akun FB berinisial DQ, MH, dan YB sekaligus pemilik WhatsApp. CAL

Komentar