
SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Palu di Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya.
Dalam kasus itu, polisi menyatakan ada empat pelakunya, dua orang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran alias buron.
“Dua pelaku yang berhasil ditangkap itu yakni berinisial ST (19) dan ST (22), sementara dua lainnya masih diburu karena identitasnya sudah dikantongi,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Paur Subbag Humas Aipda I Kadek Aruna kepada sejumlah jurnalis, Kamis (4/7/2019).
Kadek Aruna mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap di Jalan Tanjung Karang, Kecamatan Palu Selatan akhir Juni 2019.
Dalam aksinya pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak sepeda motor korban yang diparkir.
“Pelaku ini beraksi di 33 TKP (tempat kejadian perkara,” kata Kadek Aruna.
Bersama dua pelakunya, polisi berhasil menyita sebanyak tujuh unit sepeda motor hasil curian.
Dalam kesempatan itu, Kadek Aruna mengimbau warga di wilayahnya sebagaimana yang sebelumnya disampaikan Kapolres Mujianto bahwa masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya.
“Parkirlah kendaraan di tempat yang aman. Jangan lupa gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” pungkasnya. CAL










Komentar