KPU Palu Usul Penghapusan Kotak dan Bilik Suara Pemilu 2019

WhatsApp Image 2019-11-28 at 13.32.00
SEJUMLAH petugas Komisi Pemilihan Umum Kota Palu di Sulawesi Tengah melakukan tata kelola logistik pascapemilu tahun 2019. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu di Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini melakukan tata kelola logistik pascapemilu tahun 2019 yang dimulai Selasa (26/11/2019).

“KPU Kota Palu melakukan pengosongan isi kotak suara satu bulan setelah pengucapan sumpah/janji anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan secara bertahap, terlebih dahulu melaksanakan sumpah/janji apabila tidak terdapat sengketa dan/atau apabila terdapat sengketa yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid kepada sejumlah jurnalis, Kamis (28/11/2019).

Agussalim mengatakan, teknis pengelolaannya yaitu isi kotak suara dimasukkan ke dalam kantong plastik untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) dan diberi tanda atau label sesuai dengan lokasi TPS serta kotak suara yang telah dikosongkan agar dapat dilipat dan disusun secara rapi.

Selanjutnya kata Agussalim, pihaknya mengusulkan penghapusan kotak suara dan bilik suara Pemilu Tahun 2019 kepada Sekretaris Jenderal KPU RI dengan melampirkan rekapitulasi laporan kondisi kotak dan bilik suara logistik KPU Pemilu Tahun 2019 yang akan dijual/dihapuskan.

Dia menjelaskan, mekanisme izin usul penyampaian penjualan/penghapusan kotak suara dan bilik suara Pemilu Tahun 2019 mempedomani Surat Edaran (SE) KPU Nomor 1166/SJ/IX/2016 perihal Penyampaian izin usul pemusnahan/penghapusan logistik Pemilu 2019 dan Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan/Penjualannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN).

Pihak KPU Kota Palu juga mengajukan penjualan logistik Pemilu yang mempunyai nilai arsip setelah memenuhi jadwal retensi arsip, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum.

Berdasarkan Surat Edaran KPU dan Arsip Nasional Republik Infonesia (ANRI) Nomor: 05/KB/KPU/Tahun 2012 dan Nomor: 02 Tahun 2012 tentang Penyelamatan Arsip/Dokumen Pemilu, disebutkan bahwa izin pemusnahan arsip Pemilu dilaksanakan oleh KPU RI setelah mendapat pertimbangan panitia penilai arsip yang dibentuk KPU RI atas persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.

KPU RI telah menyurat dengan surat Sekretaris Jenderal KPU RI kepada Kepala ANRI Nomor: 1320/TU.01-SD/04/SJ/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal permohonan izin pemusnahan Surat Suara Pemilu Tahun 2019.

“Apabila permohonan izin pemusnahan surat suara Pemilu tahun 2019 secara resmi disetujui oleh ANRI, maka KPU RI akan menyampaikan pemberitahuan kepada Sekretaris KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemusnahan surat suara Pemilu tahun 2019,” katanya. CAL

Komentar