SultengTerkini.Com, BANGGAI– Seorang pemuda berinisial RAY alias I (19), warga Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba polres setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Pemuda RAY itu ditangkap di belakang Lapas Kelas IIB Luwuk, Kecamatan Luwuk, Rabu (24/5/2017) sekira pukul 13.30 Wita.
Penangkapan itu dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai Iptu Velly.
Bersama pelaku RAY, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik berisikan kristal bening diduga sabu-sabu, satu buah bungkusan rokok yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu, dan satu buah telepon genggam milik pelaku.
“Pelaku ditangkap di belakang lapas. Pelaku diduga akan melempar sabu-sabu ke dalam lapas melalui pagar belakang,” ujar Velly, Kamis (25/5/2017).
Kasat Velly menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melihat langsung pelaku melempar bungkusan rokok ke dalam lapas melalui pagar belakang.
Warga kemudian melaporkan ke personel Satuan Reserse Narkoba.
Tanpa menunggu lama, aparat segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku bersama barang buktinya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur orang pertama di Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai itu. */CAL
Komentar