Gubernur Sulteng Sebut Realisasi Pergeseran Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 104 Miliar

GUBERNUR Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengikuti rapat lewat video konferensi bersama Ketua dan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (6/5/2020). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola mengikuti rapat lewat video konferensi bersama Ketua dan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tingkat Provinsi yang dipandu Sekretaris Provinsi Mohammad Hidayat Lamakarate dan diikuti bupati dan walikota se Sulteng, Rabu (6/5/2020).

Gubernur Longki Djanggola menyampaikan apresiasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan KPK walaupun dilaksanakan lewat video konferensi karena hasilnya dapat dituangkan dalam mendorong terwujudnya sistem pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Gubernur menyampaikan perkembangan Monitoring Center for Prevention (MCP) Sulteng antara lain, untuk perencanaan tahun 2021 Provinsi Sulawesi Tengah sudah menggunakan aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).

Tujuan dari pengembangan SIPD ini untuk memastikan alur tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unit pengadaan barang jasa di Sulteng sudah berbentuk biro pengadaan dan memiliki pokja permanen.

Perizinan Provinsi Sulawesi Tengah berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), semua jenis perizinan sudah didelegasikan ke DPMPTSP dan sudah terintegrasi dengan One Single Submission (OSS).

Kemudian, ketersediaan jumlah APIP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng sudah mencukupi untuk saat ini dikarenakan proses inpassing.

Pemprov Sulteng sudah menerapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan berdasarkan adanya laporan harian dan penilaian kinerja melalui aplikasi sistem penilaian kinerja (SKP) online.

Lalu Pemprov Sulteng sudah memiliki database pajak aktual dan potensial yang memuat identitas, alamat dan besaran pajak, dan juga melakukan inovasi dalam bentuk samsat keliling, penegakan hukum dan e-samsat/samsat online nasional (samolnas).

Pemprov Sulteng juga telah menggunakan aplikasi simda BMD online dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Tahun ini kami mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar untuk sertifikasi aset tanah milik pemprov,” katanya.

Gubernur Longki juga menyampaikan langkah-langkah strategis Pemprov Sulteng melalui inspektorat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayahnya yaitu melakukan pendampingan pada RSUD Undata terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) yang pembiayaannya bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Undata Palu.

Selain itu, melakukan rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah terkait mengenai mekanisme pengadaan barang dan APD dengan melakukan analisa kebutuhan, menginventarisir dan menjustifikasi terhadap barang yang akan dibeli dengan menilai kewajaran harga.

Kemudian, melaksanakan pendampingan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan dan melaksanakan pendampingan terhadap OPD terkait dengan pergeseran dan refocusing anggaran sehubungan dengan percepatan penanganan Covid-19.

Dia menyebutkan, sampai dengan 30 April 2020 realisasi pergeseran anggaran sebesar Rp 104.117.388.596,81.

Gubernur juga menyampaikan, bantuan yang diberikan provinsi kepada kabupaten dan Kota Palu tujuannya untuk jaring pengaman sosial masyarakat, sehingga meminta agar bupati dan walikota Palu dapat mengunakan bantuan tersebut sesuai ketentuan dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Longki juga meminta kepada bupati dan walikota agar siaga terhadap cuaca ekstrim yang terjadi sesuai dengan surat edaran Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika.

Sementara itu, Ketua KPK yang diwakili Anggota Komisioner KPK Nurul Ghufron menyampaikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan Gubernur Longki terhadap langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi di Sulteng.

Menurutnya, ada tujuh langkah-langkah strategis pencegahan yang sudah dilakukan Gubernur Longki Djanggola.

Nurul Ghufron meminta kepada Gubernur Longki supaya ada ukuran-ukuran dalam upaya pencegahan korupsi yang dilakukan.

Nurul Ghufron mengatakan, pihak KPK saat ini fokus pada pencegahan tindak pidana korupsi memastikan pemanfaatan anggaran sesuai dengan peruntukannya untuk kepentingan sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Kasatgas KPK Wilayah II, Asep Rahmat Suwandha menyampaikan paparan progres perkembangan MCP secara nasional.

Dalam langkah-langkah dan upaya pencegahan korupsi, peringkat Sulteng pada posisi sangat baik dan untuk kabupaten/kota dimana Kabupaten Banggai masuk pada posisi peringat 10 besar terbaik secara nasional. CAL