SultengTerkini.Com, PALU– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) konsolidasi penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 di salah satu hotel Kota Palu, Selasa (18/8/2020).
Rakor yang dihadiri seluruh Bawaslu kabupaten/kota tersebut dilaksanakan dengan standar kesehatan Covid-19.
Seluruh peserta diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki ruangan acara.
Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen menyampaikan beberapa hal penting terkait penanganan pelanggaran pada kontestasi pilkada serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang.
Pihaknya menyinggung beberapa isu hangat terkait proses penanganan pelanggaran dalam proses tahapan pilkada 2020 yang menjadi diskusi penting dalam internal lembaga pengawas pemilu.
“Ini menjadi hangat dalam diskusi kita akhir-akhir ini. Saya tahu kalau di tingkat internal ini sudah tuntas yaitu jenis-jenis pelanggaran pilkada, sehingga bantu saya untuk menjelaskan,” kata Ruslan Husen.
Dia mengatakan, ada empat jenis pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan. Pertama, jenis pelanggaran pidana pemilihan.
Untuk pelanggaran pidana akan ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Gakkumdu terdiri dari unsur bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.
“Pelanggaran pidana pemilihan disana ada unsur Sentra Gakkumdu. Yang kita tahu ketiganya lembaga ini harus menyatakan terpenuhi unsur pelanggaran baru bisa ditindaklanjuti ke proses selanjutnya,” katanya.
Kedua kata Ruslan Husen, pelanggaran hukum lainnya. Yang dimaksud dengan pelanggaran hukum lainnya terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepala desa.
Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
Kemudian lanjut Ruslan Husen, yang ketiga adalah jenis pelanggaran adminsitrasi pemilihan. Khusus pelanggaran administrasi pemilihan akan dieksekusi oleh KPU berdasarkan rekomendasi bawaslu dan terakhir adalah pelanggaran kode etik.
“Untuk empat jenis pelanggaran ini tidak mempengaruhi satu jenis pelanggaran dengan jenis pelanggaran yang lain. Artinya jika pidana terhenti di meja gakkumdu tidak mempengaruhi jenis pelanggaran yang lain,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada Bawaslu Banggai dan Bawaslu Morowali Utara (Morut) yang telah mengeluarkan rekomendasi terhadap temuan pelanggaran pemilihan di daerah tersebut.
Demikian halnya dengan Bawaslu Sigi telah menyelesaikan sengketa proses pemilihan yang diajukan pasangan bakal calon dari jalur perseorangan.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Poso yang telah membuka jalan tindaklanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan serta kerja-kerja pengawasan yang dilakukan bawaslu kabupaten/kota dalam proses pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang dilakukan jajaran KPU. NUR