SultengTerkini.Com, MORUT– Proses pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Morowali Utara (Morut) di tengah pandemi Covid-19 cukup berpengaruh terhadap aktivitas massa atau pendukung masing-masing pasangan bakal calon, termasuk membatasi jumlah peserta yang hadir proses pendaftaran.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morut Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Jasman Lamole mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk pendaftaran bakal pasangan calon yang dibuka pada Jumat (4/9/2020) hingga Ahad (6/9/2020).
“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi mengenai tata tertib pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon saat mendaftar di KPU Morut. Jumat pendaftaran akan dilaksanakan secara serentak,” kata Jasman Lamole saat dihubungi SultengTerkini.Com melalui telepon genggamnya, Kamis (3/9/2020) malam.
Dia mengatakan, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2020, setiap bakal pasangan calon hanya boleh membawa ketua dan sekretaris partai pengusung dan liaison officer (LO).
“Setiap bakal pasangan calon maksimal 25 orang sudah termasuk lima komisioner,” ucapnya.
Dia menjelaskan, selain pembatasan jumlah massa, KPU Morut juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Setiap peserta wajib memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan.
Selain itu, wajib mencuci tangan sebelum memasuki gedung, diukur suhu tubuhnya hingga penyemprotan disinfektan pada berkas atau dokumen yang dibawa oleh masing-masing bakal pasangan calon.
“Peserta yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat dilarang memasuk,” ujarnya.
Meski demikian, KPU Morut memberikan keleluasaan bagi massa pendukung untuk menyaksikan seluruh proses pendaftaran pasangan bakal calon saat mendaftar melalui live streaming di Facebook KPU Morowali Utara. NUR