SultengTerkini.Com, POSO– Gugatan sengketa pilkada yang diajukan kuasa hukum pasangan bakal calon bupati (bacabup) dan wakil bupati Poso, Mohammad Syarif Rum Machmoed dan Vivin Baso Ali (Ari-Vivin) saat ini sedang diproses pihak Bawaslu setempat terkait kelengkapan berupa uraian laporan pihak pengadu.
Seperti diketahui, pasangan Syarif Rum Machmoed dan Vivin Baso Ali merupakan salah satu pasangan bacabup yang ikut mendaftar ke KPU Poso pada 6 September 2020 lalu untuk menjadi peserta pilkada 9 Desember 2020.
Namun karena KPU Poso menilai berkas dokumen milik pasangan Ari-Vivin tidak memenuhi syarat, akhirnya pada saat itu pihak KPU menyatakan menolak pasangan Ari-Vivin sebagai salah satu bakal calon yang akan mengikuti pilkada serentak.
Buntut dari penolakan tersebut melalui kuasa hukumnya pasangan Ari-Vivin mengajukan gugatan sengketa pilkada kepada pihak Bawaslu Poso pada 9 September 2020.
Seorang Komisioner Bawaslu Poso, Christian Oruwo membenarkan dan pihaknya telah menerima gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan Ari-Vivin. Dimana laporan tersebut telah diplenokan pihak Bawaslu Poso dengan kesimpulan agar pihak pengadu melengkapi uraian laporan yang telah diajukan.
“Dalam pleno pihak kami menemukan hal yang harus dilengkapi, dimana dalam masa tiga hari kerja pihak pengadu harus melengkapi laporan uraian permohonan,” tutur Christian Oruwo yang juga menjabat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Poso saat ditemui jurnalis media ini di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2020).
Christian mengatakan, jika nantinya laporan uraian pengadu telah dilengkapi dan diterima pihak Bawaslu Poso, sebagaimana tahapan yang berlaku, maka akan memasuki tahap musayawarah tertutup dengan melibatkan antar pengadu dalam hal ini pihak Ari-Vivin dan yang teradu, dalam hal ini pihak KPU Poso.
“Jika natinya tidak ada putusan pada musyawarah tertutup ini, maka proses selanjutnya adalah musyawarah terbuka,” pungkasnya. FAI