Oknum Dosen Untad Tepergok Hadiri Deklarasi Pasangan Bakal Calon

KETUA Bawaslu Sulawesi Tengah, Ruslan Husen. FOTO: DOK SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) sejak awal sudah mewanti-wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Namun, masih ada saja oknum ASN yang nekat dengan cara menghadiri kegiatan politik bakal pasangan calon yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen mengatakan, dari hasil pengawasan kegiatan politik, ada oknum akademisi Universitas Tadulako (Untad) Palu tepergok atau kedapatan menghadiri deklarasi pasangan bakal calon.

Oknum akademisi tersebut diketahui berinisial AR. Dosen Fakultas Hukum Untad tersebut dipergoki pengawas menghadiri deklarasi pasangan Rusdy Mastura-Ma’mun Amir yang digelar pada Kamis (3/9/2020).

“Yang bersangkutan hadir dalam deklarasi. Menggunakan masker dengan gambar bakal pasangan calon. Walaupun masker itu dia buka tutup, tapi dari saksi pengawas meyakini bahwa dia memakai masker bergambar pasangan bakal calon,” kata Ruslan Husen kepada SultengTerkini.Com, Sabtu (12/9/2020).

Selain itu, lanjut Ruslan Husen, di hari yang sama, saat yang bersangkutan menjemput anaknya, anaknya juga terlihat memakai kaus bergambar pasangan bakal calon Rusdy-Ma’mun.

Dari temuan itu lanjut Ruslan Husen, Bawaslu kembali melakukan penelusuran rekam jejak yang bersangkuan di media sosial.

Hasilnya, Bawaslu menemukan jejak AR me-like tanda gambar bakal pasangan calon.

“Jadi dari empat fakta tersebut diyakini yang bersangkutan melanggar asas netralitas sebagai ASN yang ditunjang dengan saksi dari pengawas yang melihat secara langsung didukung dengan foto,” ungkapnya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil kajian, kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.

Kasus tersebut telah diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Jumat (11/9/2020).

“Hasil penanganan Bawaslu kemarin tanggal 11 September muncul status terpenuhi unsur pelanggaran. Dokumen pelanggarannya berupa surat dengan kajian dan bukti diteruskan ke komisi ASN di Jakarta,” jelasnya.

Menurut Ruslan Husen, sejak dimulainya tahapan pelaksanaan pilkada 2020, Bawaslu Sulteng telah menangani sebanyak 46 kasus pelanggaran netralitas ASN.

Dari jumlah tersebut sebanyak 21 kasus telah ditindaklanjuti oleh KASN dalam bentuk rekomendasi sanksi kepada ASN yang terbukti tidak netral.

“Sisanya 25 kasus masih proses di Komisi ASN,” pungkas Ruslan Husen. NUR