
SultengTerkini.Com, SIGI– Aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Biromaru di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayahnya belum lama ini.
“Pelakunya ada empat orang, yakni berinisial BH (22), SP (26), JP (18), dan SH (45),” kata Kapolsek Biromaru, AKP Marthen Tanda kepada sejumlah jurnalis, Kamis (8/7/2021).
Kapolsek Marthen mengatakan, satu tersangka lainnya berinisial JF masih dalam pengejaran.
Dia mengatakan, dalam kasus ini tiga anak masih di bawah umur menjadi korban dari pelaku yang berbeda dan dilakukan di tempat terpisah pula.
“Tersangka BH, SP, JP dan JF (DPO) korbannya berinisial SK. Sementara tersangka SH ini korbannya berinisial FF dan CR,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kasus yang melibatkan tersangka BH, SP dan JP terjadi pada Januari dan Februari 2021 lalu.
Saat itu SK dicabuli oleh pelaku di rumah kosong, yang tidak jauh dari rumah orang tua korban.
Sementara kasus yang melibatkan tersangka SH terjadi pada April 2021 dengan korban FF, dan pada Mei 2021 pada korban CR.
Aksi bejat tersangka terbongkar setelah orang tua korban melaporkan ke pihak Polsek Biromaru.
“Keempat tersangka ini kami tahan di Mapolsek Biromaru dan satunya lagi berinisial JF masih dalam pengejaran kami,” tegas Kapolsek Marthen Tanda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal yang kami terapkan dalam kasus ini adalah Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara,” tuturnya.
Kapolsek Biromaru juga mengimbau para orang tua agar dapat lebih menjaga dan mengawasi anak gadisnya.
“Kenali teman pergaulannya serta buka komunikasi yang lebih intens agar setiap yang mereka lakukan dapat diketahui oleh orang tuanya,” tuturnya. HAL









