Langgar Aturan, 15 Mobil di Palu Ditempel Stiker Dilarang Parkir di Badan Jalan

SEORANG aparat Satuan Lalu Lintas Polres Palu di Sulawesi Tengah menempel stiker di mobil yang kedapatan memarkir kendaraan di badan jalan, Ahad (11/7/2021). FOTO: SATLANTAS POLRES PALU

PALU– Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu di Sulawesi Tengah menempel stiker di belasan mobil yang kedapatan memarkir kendaraan pada sembarang tempat, terutama di badan jalan.

“Hari ini ada 15 mobil yang kita tempel stiker “DILARANG PARKIR DI BADAN JALAN” karena melanggar aturan lalu lintas,” kata Kepala Satlantas Polres Palu, AKP Muhammad Nai kepada jurnalis media ini, Ahad (11/7/2021).

Nai mengatakan, belasan kendaraan yang ditempel stiker oleh anggota Satlantas Polres Palu itu terdapat di sejumlah lokasi seperti depan Palu Grand Mall Jalan Pangeran Diponegoro, depan Bank Sulteng dan KFC Jalan Sultan Hasanuddin.

“Sanksi pertama ditempel stiker. Jika melakukan lagi yang kedua kalinya, maka pengemudinya akan kami kenakan tilang sesuai pelanggarannya,” tegas mantan Kepala Satlantas Polres Donggala itu.

Nai kembali mengimbau kepada para pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor agar tidak memarkir kendaraannya di badan jalan, apalagi trotoar karena itu haknya pejalan kaki atau pedestrian, termasuk kaum difabel atau disabilitas.

Sebelumnya diberitakan, pihak Satlantas Polres Palu mengingatkan kepada seluruh pengendara bermotor di wilayahnya agar tidak memarkir kendaraannya pada sembarang tempat, seperti di badan jalan dan trotoar.

Larangan parkir di badan jalan serta trotoar itu diatur dalam pasal 118 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali pada tempat tertentu yang bisa membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. CAL