Polres Palu Bekuk Dua Tersangka Curanmor

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palu menangkap dua pria atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya pada Sabtu (21/8/2021) malam sekira pukul 22.00 Wita.

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, pelakunya berinisial G alias Ojo Vuri (47), warga Jalan Ogotion, Kelurahan Nunu.

“Dia ditangkap di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga,” katanya, Ahad (22/8/2021).

Kemudian satu pelaku lainnya yakni berinisial RPL alias Omi (27), warga Jalan Tanjung Angin, Kecamatan Palu Selatan yang ditangkap di Jalan Tanjung Tururuka.

Kapolres Bayu mengatakan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/766/VIII/2021/SPKT/Polres Palu/Polda Sulteng tertanggal 21 Agustus 2021, dengan korban Madina Yanti.

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi, bahwa pelaku G alias Ojo Vuri merupakan residivis kasus curanmor sebanyak tiga kali di Jalan Cempedak. Ojo juga baru tiga bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan dan melakukan aksinya kembali di wilayah Palu Barat.

“Yang mana pelaku tersebut sempat menawarkan motor curian kepada calon pembeli melalui medsos,” katanya.

Mendapatkan informasi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan pada Sabtu (21/8/2021) malam pukul 21.00 Wita, pelaku datang membawa sepeda motor curiannya untuk diperlihatkan kepada calon pembeli.

Saat itu juga polisi lalu menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi curanmor tersebut bersama satu rekannya.

Polisi lalu mencari keberadaan RPL alias Omi yang merupakan teman dari Ojo Vuri.

Setelah itu, polisi mendapatkan informasi bahwa, RPL berada di rumah temannya di Jalan Tanjung Tururuka, Kelurahan Lolu Selatan.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung bergerak ke tempat dimaksud dan berhasil menangkap pelaku RPL alias Omi.

RPL lalu digelandang ke Mapolres Palu untuk dilakukan interogasi atau pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, pelaku RPL alias Omi mengaku melakukan aksinya lebih dari satu kali dan juga pernah mencuri sepeda motor milik Bhabinkamtibmas. “Pelaku melakukan pencurian sebanyak tiga kali di Jalan Cempedak dengan barang bukti motor Beat Street hitam, Mio Sporty biru, dan Mio M3,” tutur Kapolres Bayu. HAL

Komentar