SIGI– Pria berinisial FM (30) asal Kota Palu ditangkap aparat Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Sigi di Desa Sunju, Kecamatan Marawola pada Rabu (6/10/2021) sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kepala Satres Narkoba, Iptu J Sagala, Jumat (10/7/2021) mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima oleh anggotanya bahwa ada pria membawa narkoba dan akan bertransaksi di Desa Sunju.
Dia mengatakan, pria berinisial FM asal Kota Palu ini memang sudah menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Sigi.
Dimana peran FM ini yaitu sebagai kurir sabu-sabu. Sementara pria yang memasok barang ke FM saat ini sedang dalam pengejaran petugas.
Dia menuturkan, diketahui dari hasil penyelidikan petugas, FM mengambil narkoba tersebut dari Kelurahan Tatanga Kota Palu dan hendak diperjualbelikan ke Kabupaten Sigi.
Dari penangkapan itu, petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket yang diduga sabu-sabu seberat bruto 2,42 gram, dua telepon genggam Samsung warna putih dan hitam, dan satu sepeda motor Yamaha Fino warna merah hitam tanpa plat nomor kendaraannya.
“Tersangka dan barang buktinya sudah kami tahan di Mapolres Sigi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. HAL
Komentar