Satu Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Warga di Parimo

PALU- Titik terang pengungkapan siapa pemilik senjata api (senpi) yang mengakibatkan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada, Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai terkuak.

Setelah menunggu kurang lebih dua pekan, Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi di PTIK Jakarta mengumumkan hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulawesi Selatan, Rabu (2/3/2022).

“Terhadap proyektil hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748, ” kata Kapolda Sulteng.

Rudy juga menjelaskan, pemegang senpi tersebut diketahui berinisial Bripka H, anggota Polres Parigi Moutong.

“Begitu juga hasil uji DNA dari sampel darah yang ditemukan pada proyektil dengan darah korban hasilnya Identik,” ungkapnya.

Sehingga kata dia, dalam proses penyidikan nantinya penyidik menetapkan Bripka H sebagai tersangka.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 359 KUHP, Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, tegas mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Kapolda menuturkan, sampai dengan saat ini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang termasuk Bripka H, serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu jaket warna kuning, satu baju kaos warna biru dongker dan tiga butir selongsong.

“Kita akan profesional menangani anggota yang bersalah, melanggar SOP yang sudah ditetapkan bapak Kapolri. Semoga ini terakhir kali terjadi di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya. CAL

Komentar