Anggota Polda Sulteng Ditahan Kasus Calo Penerimaan Polisi, Babuk Rp 4,4 Miliar

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menunjukkan komitmennya untuk memberantas calo penerimaan anggota Polri gelombang II tahun anggaran 2022.

“Ini merupakan komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktek percaloan dalam penerimaan anggota Polri,” tegas Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto kepada sejumlah jurnalis di ruang kerjanya, Selasa (16/8/2022).

Didik mengatakan, hal itu bermula dari laporan informasi yang masuk dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu D.

Komitmen itu ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan dan ditemukannya sejumlah uang yang ada di dalam mobil sebesar Rp 4,4 miliar pada 28 Juni 2022.

“Barang bukti (babuk) uang itu sekarang sudah dikembalikan ke pihak keluarga casis. Briptu D sudah ditahan,” tuturnya.

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng ini menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah uang tersebut diperoleh dari 18 orang peserta seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri gelombang II tahun anggaran 2022.

“Konsekuensinya 18 orang peserta seleksi tadi digugurkan oleh panitia sebelum tahap pengumuman akhir, karena dianggap melanggar fakta integritas,” tutur Didik.

Didik menyebut, untuk sementara hasil pemerikaan Briptu D ini bermain sendiri, belum ada keterlibatan pihak lain.

Perkaranya pun kata dia, saat ini masih dalam penyidikan petugas Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng dan dalam kesempatan pertama segera disidangkan dalam perkara kode etik.

Menurutnya, perkara ini terjadi karena masih ada oknum masyarakat yang tidak yakin atas kemampuan putra putrinya dalam mengikuti seleksi penerimaan untuk menjadi anggota Polri.

Sehingga kata dia, kedepan diharapkan untuk tidak mudah percaya dengan bujuk rayu oknum anggota Polri atau siapapun yang dapat menjanjikan kelulusan saat ada seleksi penerimaan anggota Polri. CAL

Komentar