BP Jamsostek Bayar Klaim Rp 1,09 Miliar ke Anggota Korpri Palu

PALU– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah membayarkan klaim sebesar Rp 1,09 miliar kepada anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah  yang terlindungi dalam kepesertaan BP Jamsostek.

Kepala BP Jamsostek Sulteng, Lubis Latif di Palu, Senin (29/8/2022) mengemukakan total klaim yang dibayarkan kepada 26 anggota Korpri Palu peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia tersebut merupakan akumulasi selama setahun sejak BP Jamsostek dan Korpri Palu menjalin kerjasama kepesertaan BP Jamsostek pada 25 Agustus 2021.

“Jadi berdasarkan data yang kami catat, sejak perjanjian kerjasama (PKS) ditandatangani antara BP Jamsostek dengan Korpri Palu pada 25 Agustus 2021, total klaim yang telah kami bayarkan hingga saat ini sebesar Rp 1.092.000.000 yang diterima oleh 26 ahli waris anggota Korpri Palu yang meninggal dunia dengan santunan masing-masing sebesar Rp 42 juta,” katanya.

Lubis mengatakan, dalam PKS yang ditandatangani BP Jamsostek dengan Korpri Palu, aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam keanggotaan Korpri Palu itu dilindungi dalam kepesertaan BP Jamsostek dengan mengikuti dua program perlindungan yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

“Semoga kerja sama ini terus terjalin dan semoga masyarakat, khususnya para pekerja rentan di Kota Palu seluruhnya dapat dilindungi dalam program perlindungan BP Jamsostek,” ujarnya.

Lubis menyebut hingga saat ini sebanyak 5.635 anggota Korpri Kota Palu telah terlindungi dalam kepesertaan BP Jamsostek dengan mengikuti program JKK dan JKM.

Selain itu dia berharap Korpri di seluruh daerah Sulteng dapat mengikuti langkah Korpri Palu untuk melindungi seluruh anggotanya dalam kepesertaan BP Jamsostek. ANT

Komentar