PALU– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan seorang pria yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pungutan Liar (Pungli) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu tahun 2020 hingga 2022.
“Tersangka yang ditahan adalah berinisial MAT selaku Penata Pertanahan Pertama pada Kantor BPN Kota Palu, jabatan lama adalah Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat BPN Kota Palu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Mohamad Ronald, Kamis (29/9/2022).
Ronald mengatakan, penahanan terhadap MAT itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulteng Nomor: Print-08/P.2.5/Fd.1/09/2022 tanggal 29 September 2022.
Dia mengatakan, tersangka MAT ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 29 September hingga 18 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu.
Menurutnya, tersangka MAT ditahan karena melanggar Pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf a, pasal 11 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada Kamis (29/9/2022), penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya dalam tindak pidana korupsi pungli di kantor BPN Kota Palu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 diduga merugikan banyak pihak. LAH
Komentar