PALU– Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sahran Raden menyatakan praktik politik uang yang dilakukan oleh pihak tertentu hanya akan merusak kualitas demokrasi dan membuat demokrasi tidak bermartabat.
“Politik uang yang ada dalam setiap momentum kontestasi dalam pemilihan umum, tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada warga, sebaliknya hanya akan merusak kualitas demokrasi,” ucap Sahran, dihubungi dari Palu, Rabu (9/11/2022), terkait tantangan yang dihadapi penyelenggara pemilu dalam pemilu 2024.
Politik uang, kata dia, sering terjadi pada saat kampanye, masa tenang menjelang hari pemungutan suara dan pada hari pemungutan suara.
Selain politik uang, sebut dia, kualitas pemilu dan demokrasi, sangat tergantung dengan profesionalitas penyelenggara pemilu, permasalahannya terkait dengan ketaatan terhadap etika dalam penyelenggaraan pemilu.
“Penyelenggara pemilu itu diikat dengan kode etik sebagai satu kesatuan landasan norma moral, etis, dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dalam semua tindakan dan ucapannya,” kata mantan Ketua Ansor Sulteng ini.
“Penyelenggara pemilu dipandang sebagai kategori profesional lantaran dituntut memiliki keahlian dan keterampilan yang spesifik di bidang kepemiluan. Penyelenggara pemilu ini tidak cukup independen tapi juga profesional. Tidak cukup hanya memiliki pengalaman, tetapi juga ada keahlian dan pengetahuan. Karena sifatnya yang spesifik keilmuan dan keahliannya, tidak dimiliki oleh masyarakat umum, pekerjaan dalam kategori profesional ini perlu diawasi karena punya potensi disalahgunakan,” ujarnya.
Di samping itu, dia menyebut, isu SARA dan politik identitas yang biasanya digunakan oleh pihak tertentu dalam pemilu, juga berkontribusi besar merusak tatanan demokrasi.
“Politik identitas dan SARA merupakan tantangan besar bagi demokrasi elektoral Indonesia di pemilu dan pilkada. polarisasi berbasis irasionalitas politik identitas yang diterjemahkan dalam bentuk kampanye jahat, informasi bohong (hoaks), fitnah, dan politisasi SARA menjadi potensi yang menguat dalam pemilu,” sebutnya.
“Politisasi SARA dan politik identitas dilakukan melalui platform media sosial ternyata jadi pisau bermata dua. Media sosial bisa menjadi medium luar biasa berkembangnya kampanye jahat, hoaks, fitnah, dan politisasi SARA,” ungkapnya.
Dia menambahkan, implementasi asas penyelenggaraan pemilu berupa langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil. Jika tidak terimplementasi dengan baik, maka dapat menjadi masalah dalam pemilu.
“Pemilu yang adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu,” ungkapnya. ARA
Komentar