SultengTerkini.Com, BATUI– Aparat Reserse Narkoba Polres Banggai di Sulawesi Tengah menggerebek sebuah rumah warga lantaran kedapatan pesta narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya pada Sabtu (16/9/2017) dini hari sekira jam 00.29 Wita.
Penggerebekan yang berlangsung di rumah milik Jam’un Jalan Pulau Sulawesi Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai itu berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.
Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Velly mengatakan, dalam penggerebekan pesta sabu-sabu itu polisi menangkap tiga pelakunya.
Ketiganya adalah Zubair Haran alias Bairo (41), Jam’un Hakim alias Ungi (54), dan Arman Ali alias Mang (41).
Mereka merupakan warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Banggai.
Bersama ketiga pelaku itu polisi menemukan sejumlah barang bukti yaitu empat bungkus plastik bening berisi sabu-sabu, dua kapsul plastik bening isi sabu-sabu, satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu-sabu, satu plastik bening sisa pakai sabu-sabu, dua kaca pirex, satu sendok sabu terbuat dari pipet bening, dua sumbu, satu korek api gas, dan uang Rp600 ribu.
Polisi masih memeriksa intensif ketiga pelaku untuk mengungkap asal barang sabu-sabu diperoleh.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL
Komentar