SIGI– Aparat Polsek Biromaru Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang terduga pelaku kasus tindak pidana pembongkaran dan pencurian di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Sigi Biromaru pada Rabu (28/12/2022) sekira pukul 18.30 Wita.
Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak melalui Kapolsek Biromaru, AKP Azis mengatakan, kasus ini dilaporkan pada 27 Oktober 2022 dengan Laporan Pengaduan Nomor: 223/X/2022/Polsek Biromaru/Polres Sigi/Polda Sulteng.
“Terduga pelaku yang ditangkap berinisial FS (22), warga Desa Solowe Tara,” kata kapolsek, Jumat (30/12/2022).
Kapolsek Biromaru menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian tersebut dilakukan setelah Tim Resmob melakukan pengembangan serta penyelidikan dan mengumpulkan info di lapangan, sehingga didapat sebuah informasi bahwa pelaku adalah FS (22) dan langsung ditangkap di rumahnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mendapatkan informasi terkait barang curian yang pelaku ambil telah dijual di seputaran Dolo dan wilayah Biromaru.
Adapun barang yang dicuri oleh pelaku yakni tabung gas, dua kompor gas, dan satu dap celup.
Tim langsung bergerak untuk melakukan penyitaan dan mendeteksi tempat penjualan yang dimaksud.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Biromaru guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya. LAH
Komentar