TOUNA- Satreskrim Polres Touna berhasil mengungkap dan menangkap 13 terduga pelaku pencabulan anak di Kelurahan Uentanaga Bawah Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna Sulawesi Tengah, Rabu (11/01/2023) malam.
Kronologinya, pelaku yang berinisial MR menghubungi korban yang berinisial RDS, remaja berusia 17 tahun melalui facebook messenger.
Melalui percakapan medsos, pelaku mengajak korban untuk bertemu.
Karena kenal dengan pelaku, korban pun menyetujuinya. Pelaku kemudian menjemput korban dan membawanya di sebuah rental playstation di Kelurahan Uentanaga Bawah.
Saat berada di rental PS itu, pelaku mengajak korban ke sebuah kamar yang tak terpakai. Setelah berada di kamar, korban kemudian disetubuhi dan atau dicabuli.
Saat pencabulan berlangsung, 12 tersangka lain ikut masuk. Mereka juga secara bergantian melakukan persetubuhan atau pencabulan.
Para pelaku tersebut diketahui berinisial MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH ( 22), MR (23).
Atas kejadian tersebut korban melapor ke keluarganya lalu diteruskan ke kepolisian.
Tak lama berselang, para pelaku akhirnya ditangkap.
“Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Touna dalam mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B / 11 / I / 2023 / Spkt / Res. Touna / Sulteng, Tanggal 11 Januari 2023,” kata Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli didampingi Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim pada konferensi pers di Polres Touna, Kamis (12/01/2023).
Kompol Zulkifli mengungkapkan, terduga pelaku persetubuhan dan/atau pencabulan berjumlah 13 orang.
“Saksi yang berada di TKP berinisial MS (17) sementara barang bukti berupa satu lembar celana panjang leging warna hitam dan satu lembar celana dalam warna ungu,” ungkap Wakapolres Touna.
“Setelah terduga pelaku yang berinisial MR selesai melakukan aksinya, para terduga pelaku yang lain yakni MNF, FD, R, ARS, ASB, MK, F, MR, MSM, MF, MH dan MR secara bergantian melakukan persetubuhan dan/atau pencabulan kepada korban,” kata Zulkifli.
Atas perbuatannya, para terduga dipersangkakan dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 2 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun.
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma, sakit di daerah kelaminnya, serta malu kepada keluarganya,” ucap Zulkifli.
KELUARGA SEMPAT MENGAMUK DI POLRES
Keluarga korban kasus pencabulan anak dibawah umur mendatangi Polres Touna. Mereka mempertanyakan kasus pencabulan itu.
Keluarga korban sempat mengamuk karena melihat para pelaku yang sedang digiring untuk konferensi pers di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Touna.
“Namun dengan kesiapsiagaan Personil Polres Touna, amarah keluarga korban bisa diredam dan membubarkan diri dari Polres Touna,” kata Kasi Humas Polres Touna, AKP Triyanto.
“Setelah kami berikan himbauan, para keluarga korban bisa menerima dan mempercayakan kepada Polres Touna dalam penanganan proses hukum para pelaku,” singkatnya. HAL
Komentar