PARIMO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyatakan bahwa tiga orang tenaga kesehatan (nakes) yang membuat konten negatif membedakan pelayanan pasien BPJS Kesehatan (bayar premi asuransi bulanan) dengan pasien umum bayar cash atau tunai dan viral di media sosial, dikenai sanksi disiplin dirumahkan sementara.
“Tiga nakes Puskesmas Lambunu II Kecamatan Ongka Malino itu terpaksa dirumahkan selama 30 hari, sebagai bentuk pembinaan pegawai,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, Elen Nelwan di Parigi, Senin (20/3/2023).
Dia menjelaskan, tiga nakes yang berada dalam unggahan video tersebar luas di media sosial Tik tok pada Sabtu (18/3/2023), membuat konten membedakan pelayanan pasien BPJS Kesehatan dan umum mendapat sorotan negatif publik, sehingga hal ini dinilai menciderai profesi.
Oleh karenanya, pemkab setempat mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi dan ketiganya diminta mengklarifikas isi konten, serta meminta maaf kepada Kementerian Kesehatan, BPJS kesehatan, organisasi profesi kesehatan serta publik di tanah air.
“Dari klarifikasi dilakukan, konten itu spontan dibuat, tetapi fakta pelayanan di fasilitas kesehatan tidak seperti itu. Pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit mengedepankan pelayanan prima,” ujarnya.
Dia berharap, kejadian ini tidak lagi berulang karena pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus menunjukkan etika dan sopan santun dalam menjalankan tugas.
Atas kejadian itu juga, pihaknya lebih meningkatkan mutu pelayanan serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan di 23 Puskesmas di kabupaten ini, terutama mengenai etika dalam melaksanakan kegiatan pelayanan.
“Kami ingin hal ini jangan lagi terulang. Bagi tenaga kesehatan lainnya kami minta bijak menggunakan media sosial,” ucapnya.
Menurut pengakuan Rinto Rahmat Belike, salah satu nakes yang terlibat bahwa konten mereka buat disaat tidak ada pasien, dan saat itu juga sedang menunggu waktu pergantian piket.
“Tidak ada tendensi apapun. Kami mengaku salah atas apa yang kami perbuat. Kami juga siap menerima sanksi atas apa yang kami perbuat,” tuturnya.
Tiga nakes tersebut, dua orang di antaranya adalah bidan dan satu orang lainnya perawat, mereka juga masih berstatus tenaga pembantu atau honorer di Puskesmas Lambung II. ARA
Komentar