Pertamina Ingatkan SPBU di Sulteng Tidak Lakukan Pungli Produk-Subsidi

-Utama-
oleh

PALU– PT Pertamina Patra Niaga mengingatkan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak melakukan tindakan pungutan liar (pungli) dengan meniagakan kembali produk bersubsidi tidak sesuai prosedur.

“Meniagakan kembali BBM subsidi (solar/pertalite) dengan tujuan menimbun, merupakan tindak pidana,” kata Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Ahad (14/5/2023), menanggapi dugaan penjualan BBM subsidi menggunakan jeriken di SPBU Kabupaten Banggai, Sulteng.

Dia menjelaskan, saat ini telah dibentuk tim satuan tugas (satgas) dari sejumlah organisasi perangkat daerah terkait untuk pengawasan BBM subsidi, khususnya jenis bahan bakar tertentu (JBT), dengan harapan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Pertamina siap menjatuhkan sanksi kepada oknum petugas atau pengelola SPBU yang mencoba melawan hukum sesuai kontrak kerja sama yang berlaku, baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dari aparat penegak hukum, apabila ditemukan tindak pidana,” ujarnya.

Ketentuan cara memperoleh BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran, maka konsumen harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa atau pimpinan OPD di tingkat kabupaten/kota yang membidangi.

Selan itu, katanya, Pertamina menyebut pembelian solar bersubsidi menggunakan QR Code atau kode batang yang mulai efektif diterapkan pada Maret 2023 di Sulteng, sebagai upaya untuk memudahkan konsumen yang berhak mendapat produk bersubsidi tersebut.

Pertamina juga menyampaikan, bahwa transaksi BBM jenis solar lewat non tunai di Kabupaten Banggai telah mencapai angka 100 persen dari keseluruhan pendaftar, artinya pendaftar sudah mendapatkan QR code, jika konsumen di Kabupaten Banggai masih ada yang belum memiliki QR code maka pembelian tidak dapat dilayani.

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di SPBU, dapat dilaporkan kepada aparat yang berwenang, atau melaporkan ke Pertamina lewat Call Center 135,” ucap Fahrougi. ARA

Komentar