PALU– Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali memintai keterangan terhadap dua anggota DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah terkait bill (bon) hotel fiktif.
“Dua anggota DPRD ini masih sebatas memberikan keterangan,” kata Kasi Intel Kejari Palu Nyoman Purya, di Palu, Senin (22/5/2023).
Dia mengemukakan, saat ini sudah sembilan anggota DPRD Palu memberikan keterangan di kejaksaan menyangkut bon hotel fiktif tersebut.
Kemudian, sebelumnya pada Rabu (17/5), enam anggota DPRD Palu berinisiatif datang ke Kejari Palu untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
“Semuanya masih fokus dimintai keterangan. Kami juga belum bisa membeberkan materi pertanyaan dilontarkan jaksa kepada anggota DPRD,” ucapnya.
Pihaknya juga belum bisa membeberkan nama-nama anggota legislatif yang telah datang ke Kejari Palu, termasuk asal fraksinya sebab hal ini masih berproses.
“Belum bisa dipastikan selanjutnya siapa-siapa yang akan memberikan keterangan, yang jelas menunggu jadwal dalam waktu dekat,” ujarnya.
Selain anggota DPRD, Kejari Palu juga telah memeriksa delapan orang dari sekretariat DPRD Kota Palu terkait dugaan bon hotel fiktif tersebut.
Pihak Kejari pun telah mengagendakan nama-nama yang akan dimintai keterangan termasuk nantinya sejumlah anggota DPRD Kota Palu.
Bon hotel fiktif awalnya diketahui setelah tersebar di publik melalui grup WhatsApp yang menyebut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng atas dugaan bon hotel fiktif di lingkungan DPRD Kota Palu. ARA
Komentar