SultengTerkini.Com, SIGI– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap kakak beradik karena terlibat dalam kasus pencurian di wilayahnya. Satu diantara pencuri itu terpaksa didor lantaran melawan aparat dan mencoba kabur saat penangkapan.
Kepala Satreskrim Polres Sigi, Iptu Sigit Suhartanto kepada sejumlah jurnalis di Mapolres Sigi, Rabu (18/10/2017) mengatakan, dua pelaku pencurian yang diringkus itu yakni berinisial MR alias Pai (29) dan ZF alias Jeki (20), warga Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
“Dua pelaku ini merupakan kakak beradik,” katanya yang saat itu didampingi Kasubbag Humas Polres Sigi, Iptu Ferry Triyanto.
Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2012 itu mengatakan, kedua pencuri itu ditangkap belum lama ini karena terlibat dalam kasus pencurian di sebuah rumah Jalan Lapatta, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi berdasarkan laporan resmi dari korban bernama Shofianto pada Senin (9/10/2017).
Ia menjelaskan, kasus itu berawal pada Senin (9/10/2017) sekira pukul 09.00 Wita tersangka MR dan adiknya ZF berangkat dari rumah indekosnya dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan untuk mencari rumah kosong yang akan dijadikan sasaran.
Saat berada di Jalan Lapatta, tersangka MR melihat rumah kosong kemudian berhenti.
Setelah itu tersangka MR masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela belakang menggunakan linggis dan setelah berada dalam rumah tersangka MR mengambil satu unit televisi merek Polytron ukuran 32 inci, satu buah playstation 3 merek Sony, satu buah tab 2 merek Samsung.
“Tersangka MR kemudian menjual barang-barang tersebut kepada salah seorang warga di Kota Palu yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan,” tutur orang pertama di Satreskrim Polres Sigi itu.
Menurutnya, polisi awalnya menangkap tersangka ZF di Jalan Tanjung Santigi, Kota Palu berdasarkan hasil penyelidikan.
Dari pengakuan tersangka ZF kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MR di Tanggul, Kelurahan Birobuli, Palu Selatan, Kota Palu.
Saat itu tersangka MR berusaha untuk melarikan diri, sehingga dilumpuhkan aparat dengan tembakan di kaki kiri.
Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang digunakan para tersangka dan satu buah tangga.
Sigit menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka MR ternyata juga terlibat dalam kasus pencurian di dua lokasi di Kompleks BTN Kelapa Gading Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Sigi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sigi dan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 da ke 5 KUHP tentang Pencurian. CAL
Komentar