PALU– Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemilihan Umum di Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2020 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) senilai Rp56 miliar stagnan atau jalan ditempat.
Hal itu disebabkan hingga tujuh bulan permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum juga keluar hasil auditnya.
“Sejak diajukan permohonan PKKN sekitar Maret ke BPKP perwakilan Sulteng oleh penyidik belum ada hasil audit,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay di Palu, Senin (2/10/2023).
Dia mengaku belum mengetahui secara rinci apa menjadi kendala penyebab hingga PKKN belum ada hasilnya.
Padahal kata dia, segala dokumen-dokumen dibutuhkan yang diminta oleh BPKP sudah dipenuhi oleh penyidik.
Dia juga belum mengetahui seperti apa dan butuh waktu berapa lama sesuai standar operasional BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara.
“Kami mendengar BPKP meminta perpanjangan waktu lagi untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” katanya.
Dugaan korupsi Bawaslu Sulteng masih dalam proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor BPKP.
Meski hasil perhitungan kerugian negara belum ada, namun dari Bawaslu Sulteng sudah ada yang mengembalikan Rp200 juta dengan cara dicicil.
Menurutnya, pengembalian uang tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa sebanyak 30 lebih orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sebesar Rp56 miliar.
Pihak tim kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen berkaitan dengan perkara tersebut di beberaoa satuan kerja (satker), baik di Bawaslu provinsi maupun kabupaten.
Seperti penggeledahan di Kantor Bawaslu Sulteng pada 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Mautong 1 Maret 2023 dan Bawaslu Banggai Kepulauan 13 Maret 2023. CAL










Komentar