Kasus Dugaan Korupsi Beronjong BPJN XIV Sulteng Naik ke Tahap Penyidikan

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menaikkan status kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pengadaan Peralatan Bahan Jalan/Jembatan pada kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulteng 2018 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu dinilai kasus itu merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar.

Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Print-05/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.

“Statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, di Palu, Selasa (10/10/2023).

Dia menuturkan, peningkatan status kasus ke tahap penyidikan itu setelah tim memintai keterangan beberapa pihak antara lain PPK, Kepala Seksi, Kepala BPJN XIV Tahun 2018 dan beberapa staf pada BPJN XIV Sulteng yang dianggap mengetahui duduk permasalahan dan mempelajari beberapa dokumen terkait antara lain kontrak dan surat pencairan dana.

Dia menjelaskan, ada pengadaan beronjong 2018 nilainya Rp1,6 miliar sampai dengan saat ini tidak ada dan itu melekat di seksi Preservasi BPJN Sulteng.

Menurutnya, proyek pengadaan itu putus kontrak, tetapi uang mukanya tidak dikembalikan.

“Pengadaannya jadinya fiktif karena tidak ada barangnya nilainya Rp1,6 miliar,” ucapnya.

Paket proyek pengadaan beronjong di BPJN Sulteng tersebut dikerjakan PT Srikandi beralamat di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018, SPM No 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tgl.06-04-2018, SP2D No. 180511302004023 tgl.05-04-2018 tgl.06-04-2018. Kontrak no.: HK.02.03-Bb.14.04./02. tgl. 21-03-2018.

Namun ternyata tidak dikerjakan secara profesional sehingga berakibat putus kontrak.

Anehnya, uang muka sebanyak Rp1,6 miliar yang diterima kontraktor pelaksana tak kunjung dikembalikan, terhitung enam tahun lamanya dari 2018 hingga 2023. CAL

Komentar