PALU– Kegiatan pertambangan pasir dan batuan yang terus berlangsung di wilayah pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) harus mendapatkan perhatian serius baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah setempat.
Aktivitas pertambangan ini diduga telah banyak memberikan dampak buruk bagi masyarakat setempat dan pengguna jalan trans nasional pesisir Palu Donggala yang berada di sekitaran kegiatan tambang.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng menyatakan tambang galian C Palu Donggala yang menunjukkan debu hitam menyelimuti aktivitas warga Kelurahan Buluri, Watusampu, dan Loli raya serta pengguna roda dua yang melintasi area zona debu tanpa batas.
Menurut Wandi, Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, hal ini rentan mengalami gangguan kesehatan Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bagi warga lingkar pertambangan.
Dia mengatakan, ketidakmampuan daya tampung lingkungan serta pengelolaan pertambangan yang tidak memperhatikan tata lingkungan yang baik, terbukti dengan debu hitam dan abu, salah satu penyumbang terbesar polusi udara hingga di wilayah Kota Palu.
“Kini semakin hari memperparah kondisi lingkungan,” ucap Wandi.
Sementara itu, fakta lapangan yang didapatkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, salah satu wilayah yang diduga terdampak langsung kegiatan tambang pasir dan batuan, berada di Kelurahan Buluri Kota Palu,
Sebagian besar masyarakat lingkar tambang pasir dan batuan ini mengeluhkan dampak debu yang diduga diakibatkan oleh kegiatan pertambangan.
Dari data yang dimiliki oleh Jatam Sulteng saat ini, izin pertambangan berstatus Operasi Produksi di Kota Palu berjumlah 34 dan untuk Kabupaten Donggala Izin Usaha Pertambangan yang berstatus Operasi Produksi sebanyak 54.
Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik menuturkan, dampak debu yang diduga dari kegiatan pertambangan tersebut, berpotensi mengakibatkan masyarakat di sekitaran kegiatan tambang dan pengguna jalan terpapar penyakit Infeksi Saluran Pernapasan atau ISPA.
Jika didapatkan perusahaan-perusahaan pertambangan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kegiatan pertambangannya dan menyebabkan masyarakat sekitar terdampak dari kegiatan tambang, maka pemerintah provinsi harus berani memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
Olehnya Walhi dan Jatam Sulteng mendesak Pemerintah Provinsi Sulteng berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batuan harus segera memerintahkan inspektur tambang untuk melakukan evaluasi seluruh kegiatan pertambangan pasir dan batuan di sepanjang pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
Mereka juga mendesak Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi seluruh izin-izin lingkungan yang telah dikeluarkan.
Pihak Walhi dan Jatam Sulteng menegaskan, jika ada ada indikasi pelanggaran oleh perusahaan yang mengakibatkan masyarakat terdampak, maka Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala juga harus mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tambang tersebut. HAL
Komentar