PALU– Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), Richard Arnaldo menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang berakhir pada 12 Oktober 2024.
SK tersebut diserahkan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian Pemerintah Provinsi Sulteng, Sadly Lesnusa di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2024).
Dalam SK perpanjangan tersebut, Pj Bupati Parimo diberikan kesempatan untuk melanjutkan tugasnya hingga terpilihnya bupati definitif.
Hal ini merupakan suatu kepercayaan, tanggung jawab yang besar bagi pj bupati dalam memimpin serta mengelola Kabupaten Parigi Moutong dengan baik dan penuh integritas.
Pj Bupati Richard Arnaldo menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Dia berjanji terus bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Parigi Moutong.
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan membangun Kabupaten Parigi Moutong demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan bagi semua.
SK perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Parimo itu ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-4249 tahun 2024. HAL
Komentar