Hidayat akan Putihkan Tagihan PBB, Gratiskan Retribusi Sampah dan Pajak Warung

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Calon Wali Kota Palu, Hidayat melakukan silaturahmi bersama warga di wilayah Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Sulawesi Tengah pada Kamis (31/10/2024) malam.

Silaturahmi ini juga dihadiri oleh sejumlah asosiasi, seperti Ketua Asosiasi Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP), Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner (Aspek) Kota Palu, serta Ketua kerukunan Pedagang Siomai Kota Palu.

Di hadapan warga dan sejumlah ketua asosiasi, Hidayat berjanji menghapus pajak daerah yang memberatkan pedagang-pedagang kecil.

Menurut Hidayat, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan, pedagang somai, pedagang nasi kuning hingga sari laut dan pedagang kecil lainnya masuk dalam kategori Pedagang Kaki Lima (PKL) bukan UMKM.

Sehingga, kategori tersebut tidak dapat dibebani pajak daerah yang saat ini diterapkan oleh Pemerintah Kota Palu.

“Mereka itu tidak pakai modal sampai satu miliar. Ada yang usaha somai sampai satu miliar,? Nasi kuning ada yang satu miliar,? kan tidak ada. Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, mereka ini masuk kategori PKL, jadi tidak dikenakan pajak,” tegas Hidayat.

Hal tersebut mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah warga yang datang pada silaturahmi.

Tidak hanya itu, Hidayat juga berjanji memutihkan atau menghapus Pajak Bumi Bangunan (PBB) warga yang saat ini masih menunggak.

“Sekarang ini masih ada hutang dari masyarakat Kota Palu, dari Pajak Bumi Bangunan (PBB). Setelah berdiskusi dengan Andi Nur kami akan memutihkan semua hutang tersebut,” ucapnya.

Beberapa poin yang menjadi komitmen pasangan nomor urut dua Handal yaitu, pemutihan tagihan PBB, pajak warung makan dan minum gratis, retribusi sampah rumah tangga digratiskan, retribusi sampah tempat usaha dirasionalkan, dan pengadaan lahan/tanah pekuburan bagi masyarakat Kota Palu. LAH

Komentar